Thursday, January 7, 2016

Pengusaha Muda Enrekang Harus Mampu Bersaing di MEA

SULSEL.INFO. ENREKANG - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Enrekang perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku mikro dan kecil, maka diskoperindag Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Bagi UMKM Kabupaten Enrekang Tahun 2015. Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas UMKM Kabupaten Enrekang kebijakan pemerintah berkaitan dengan UMKM dapat diketahun dan dipahami oleh stakeholder yang berkecimpung didunia usaha agar para pelaku usaha dapat mengikuti aturan kebijakan tentang UMKM dengan menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, Bahrul Ulum Imam, S.Pd, MM dari Pusat Layanan Terpadu (PTLUD) K-UMKM Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber dan dibuka langsung oleh Bupati EnrekangDalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kuperindag H. Andi Hamzah, M.Si  bertempat di Cafe Dinda (8/12).

Dalam sambutannya H. Andi Hamzah, M.Si mengatakan bahwa “Pemerintah Pusat telah membuat beberapa program melalui program percepatan pembangunan terkait hal tersebut harus terkait dengan berbadan hukum menjadikannya proses yang sangat penting dalam melaksanakan berbagai usaha dan ini tidak lepas dari pengaruh tekhnis sebagai acuan usaha normatif. Sebagai pengusaha baik itu mikro atau usaha kecil menengah ada tiga faktor yang harus kita miliki yakni pertama Usaha yang akan dibangun mempunyai prospek Masa Depan keberhaasilannya adalah usaha yang kita kelola itu bahan-bahannya mudah dijangkau dan ada disekitar kita, Kedua Informasi dan Promosi Hal ini juga harus dimiliki oleh para pengusaha, sebab usaha kita kedepan bukannya hanya dipasarkan dikalangan keluarga dan tetangga kita, terhitung tanggal 31 Desember nanti kita sudah memasuki Zona MEA, kita harus mampu menguasai teknologi dibidang IT untuk mempermudah akses kita dalam membangun usaha jaringan, dan yang ketiga adalah Modal Usaha dalam mengembangkan usaha memank kita harus memiliki modal dan mempunyai peran yang sangat penting, tapi pengusaha muda diharapkan kedepan mampu meraih setiap peluang yang ada dan mampu menjadi pengusaha yang kreatif dan mandiri dan mampu bersaing di Pasar Global Asia (MEA). Andi Hamzah Menambahkan kedepan para pengusaha mampu bersaing karena terhitung tanggal 31 Desember nanti kita sudah memasuki pasar global dimana kita akan bersing dengan negara-negara asean lainnya, kemampuan  mengelola dan memenej usaha agar mampu bersaing”. Katanya.

Sementara itu Bahrul Ulum Ihwan Konsultan Pusat Pelayanan Terpadu PLUT KUMKM Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan “Pemberdayaan UMKM untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang semakin seimbang berkembang dan berkeadilan Mengembangkan iklim yang kondusif Memberikan kesempatanberusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan. Meningkatkan kedudukan, peran dan potensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataandan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur undang-undang yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top