SULSEL.INFO. ENREKANG - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Enrekang perlu melakukan pemberdayaan terhadap
pelaku mikro dan kecil, maka diskoperindag Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah
Bagi UMKM Kabupaten Enrekang Tahun 2015. Kegiatan yang dilakukan
oleh Dinas UMKM Kabupaten Enrekang kebijakan pemerintah berkaitan dengan
UMKM dapat diketahun dan dipahami oleh stakeholder yang berkecimpung didunia
usaha agar para pelaku usaha dapat mengikuti aturan kebijakan tentang UMKM
dengan menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Sulawesi Selatan, Bahrul Ulum Imam, S.Pd, MM dari Pusat Layanan
Terpadu (PTLUD) K-UMKM Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber dan dibuka
langsung oleh Bupati Enrekang. Dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas
Kuperindag H. Andi Hamzah,
M.Si bertempat di Cafe Dinda (8/12).
Dalam sambutannya H. Andi Hamzah,
M.Si mengatakan bahwa “Pemerintah Pusat telah membuat beberapa program melalui
program percepatan pembangunan terkait hal tersebut harus terkait dengan
berbadan hukum menjadikannya proses yang sangat penting dalam melaksanakan
berbagai usaha dan ini tidak lepas dari pengaruh tekhnis sebagai acuan usaha
normatif. Sebagai pengusaha baik itu mikro atau usaha kecil menengah ada tiga
faktor yang harus kita miliki yakni pertama Usaha yang akan dibangun mempunyai
prospek Masa Depan keberhaasilannya adalah usaha yang kita kelola itu
bahan-bahannya mudah dijangkau dan ada disekitar kita, Kedua Informasi dan
Promosi Hal ini juga harus dimiliki oleh para pengusaha, sebab usaha kita kedepan
bukannya hanya dipasarkan dikalangan keluarga dan tetangga kita, terhitung
tanggal 31 Desember nanti kita sudah memasuki Zona MEA, kita harus mampu
menguasai teknologi dibidang IT untuk mempermudah akses kita dalam membangun
usaha jaringan, dan yang ketiga adalah Modal Usaha dalam mengembangkan usaha
memank kita harus memiliki modal dan mempunyai peran yang sangat penting, tapi
pengusaha muda diharapkan kedepan mampu meraih setiap peluang yang ada dan
mampu menjadi pengusaha yang kreatif dan mandiri dan mampu bersaing di Pasar
Global Asia (MEA). Andi Hamzah Menambahkan
kedepan para pengusaha mampu bersaing karena terhitung tanggal 31 Desember
nanti kita sudah memasuki pasar global dimana kita akan bersing dengan
negara-negara asean lainnya, kemampuan mengelola dan memenej usaha agar
mampu bersaing”. Katanya.
Sementara itu Bahrul Ulum Ihwan Konsultan Pusat Pelayanan Terpadu PLUT KUMKM Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan “Pemberdayaan UMKM untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang semakin seimbang berkembang dan berkeadilan Mengembangkan iklim yang kondusif Memberikan kesempatanberusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan. Meningkatkan kedudukan, peran dan potensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataandan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur undang-undang yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
\
