
SULSEL.INFO, PANGKEP - PILKADA PANGKEP, Tim HarapanKU melakukan protes keras terhadap KPU Pangkep yang dianggap gagal memahami surat edaran MK yang di tujukan ke KPU RI agar 5 daerah yang kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang segera akan memulai persidangan perkara pada 11 Januari 2016.
Kubu Harapan menganggap KPUD Pangkep melanggar PerKPU karena telah membuka kotak suara tanpa disaksikan pasangan calon.
Ketua KPU Pangkep Marzuki Kadir yang dikonfirmasi mengatakan, KPU membuka kotak suara yang bukan berisi kertas suara, tapi kotak yang di buka adalah kotak berkas, yang berisi dokumen C1, C6, dan C7.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan PerKPU No 11/2015 Pasal 71,” akunya.
Pembukaan ini juga dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Panwas Pangkep dan juga disaksikan oleh pihak kepolisian
Kubu Harapan menganggap KPUD Pangkep melanggar PerKPU karena telah membuka kotak suara tanpa disaksikan pasangan calon.
Ketua KPU Pangkep Marzuki Kadir yang dikonfirmasi mengatakan, KPU membuka kotak suara yang bukan berisi kertas suara, tapi kotak yang di buka adalah kotak berkas, yang berisi dokumen C1, C6, dan C7.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan PerKPU No 11/2015 Pasal 71,” akunya.
Pembukaan ini juga dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Panwas Pangkep dan juga disaksikan oleh pihak kepolisian
\