
SULSEL.INFO, PANGKEP - Pilkada SULSEL yang berlangsung bulan Desember kemarin masih belum usai, Pangkep yang masuk pada wilayah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf-Kamrussamad (HarapanKu) yang menggugat KPU Pangkep di MK atas pelaksanaan Pilkada Pangkep.
Olehnya itu, KPU Pangkep telah siap menghadapi gugatan HarapanKu dengan mempersiapkan pengacara. KPU Pangkep menyewa pengacara dengan anggaran sekitar Rp280 juta. Pengacara yang akan mendampingi KPU Pangkep adalah Mappinawang CS.
“KPU telah menunjuk Mappinawang sebagai tim pengacara yang akan mendampingi KPU Pangkep di MK,” kata Zainal Abidin.
Gugatan kubu HarapanKu sendiri yang di terima di MK berisi 4 gugatan yakni:
1. KPUD Pangkep diduga telah memanipulasi hasil perolehan suara C1 yang dipublikasikan melalui website KPU
2. KPU diduga telah melakukan manipulasi data dengan meloloskan calon independen yang dianggap bermasalah dalam berkas pendaftaran awal
3. KPU Pangkep di tuding memanipulasi data, dengan meloloskan calon yang dianggap menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan di pilkada Pangkep, dan materi gugatan terakhirnya adalah
4. Praktek money politics di Pilkada Pangkep 2015.
Sidang gugatan ini akan di mulai pada 11 Janauari 2016 hingga 16 januari 2016. Berdasarkan info dari MK jika semua gugatan yang masuk di MK akan di sidangkan.
Sekadar diketahui, berdasarkan perhitungan suara terbanyak, Pilkada Pangkep dimenangkan pasangan Syamsuddin A Hamid-Syahban Sammana. Hanya saja, kemenangan tersebut oleh pihak HarapanKu dianggap banyak kecurangan sehingga terjadi sengketa MK.
Olehnya itu, KPU Pangkep telah siap menghadapi gugatan HarapanKu dengan mempersiapkan pengacara. KPU Pangkep menyewa pengacara dengan anggaran sekitar Rp280 juta. Pengacara yang akan mendampingi KPU Pangkep adalah Mappinawang CS.
“KPU telah menunjuk Mappinawang sebagai tim pengacara yang akan mendampingi KPU Pangkep di MK,” kata Zainal Abidin.
Gugatan kubu HarapanKu sendiri yang di terima di MK berisi 4 gugatan yakni:
1. KPUD Pangkep diduga telah memanipulasi hasil perolehan suara C1 yang dipublikasikan melalui website KPU
2. KPU diduga telah melakukan manipulasi data dengan meloloskan calon independen yang dianggap bermasalah dalam berkas pendaftaran awal
3. KPU Pangkep di tuding memanipulasi data, dengan meloloskan calon yang dianggap menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan di pilkada Pangkep, dan materi gugatan terakhirnya adalah
4. Praktek money politics di Pilkada Pangkep 2015.
Sidang gugatan ini akan di mulai pada 11 Janauari 2016 hingga 16 januari 2016. Berdasarkan info dari MK jika semua gugatan yang masuk di MK akan di sidangkan.
Sekadar diketahui, berdasarkan perhitungan suara terbanyak, Pilkada Pangkep dimenangkan pasangan Syamsuddin A Hamid-Syahban Sammana. Hanya saja, kemenangan tersebut oleh pihak HarapanKu dianggap banyak kecurangan sehingga terjadi sengketa MK.
\