Friday, January 15, 2016

Kasus Yang Menyeret 5 Terpidana Korupsi Di Tana Toraja


SULSEL.INFO. TORAJA - Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja menyeret lima terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar‎. Kelima terpida tersebut, masing-masing Andarias Patra Pasulu BA,‎ Joni Cornelius Tondok, Mangarante Patila, Yohanis Lempang ‎dan Yustinus Tambaru Paonganan.

Jaka Suparna, Kepala Kejaksaan Negeri Makale, mengatakan, para terpidana terseret dalam pusaran korupsi, berawal saat anggota dewan ini membuat tiga pos angaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Pertama pos biaya operasional dan mobilitas anggota dewan sebesar Rp 1.600.000.000 untuk 40 anggota dewan periode 1999-2004.

Kedua, penyalagunaan pos anggaran biaya pemberdayaan perempuan dengan anggaran sebesar Rp 360 juta. Dana yang seharusnya digunakan digunakan untuk pendidikan latihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi istri anggota dewan.
Namun dana sebesar itu malah digunakan oleh istri para anggota dewan untuk jalan jalan bersama suaminya.‎

Ketiga pada tahun anggaran 2003 dalam pos anggaran DPRD, terdapat anggaran barang dan jasa sebesar Rp 634.800.000.

Dana itu sudah dilakukan pencairan penuh, namun tidak terdapat pertanggungjawaban hanya tanda tangan normatif para terpidana saja.

Jaka Suparna melanjutkan, ‎dari total realisasi 3 kegiatan tersebut Rp 2.631.700.000 atau sebesar 99,69 % dari anggaran sebesar Rp. 2.639.800.000 hasil audit BPKP merugikan Negara sebesar Rp 2.573.800.000. (*)
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top