SULSEL.INFO. TORAJA - Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja menyeret lima terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Kelima terpida tersebut, masing-masing Andarias Patra Pasulu BA,
Joni Cornelius Tondok, Mangarante Patila, Yohanis Lempang dan Yustinus
Tambaru Paonganan.
Jaka Suparna, Kepala Kejaksaan Negeri Makale, mengatakan, para terpidana
terseret dalam pusaran korupsi, berawal saat anggota dewan ini membuat
tiga pos angaran yang tidak memiliki dasar hukum.
Pertama pos biaya operasional dan mobilitas anggota dewan sebesar Rp 1.600.000.000 untuk 40 anggota dewan periode 1999-2004.
Kedua, penyalagunaan pos anggaran biaya pemberdayaan perempuan dengan
anggaran sebesar Rp 360 juta. Dana yang seharusnya digunakan digunakan
untuk pendidikan latihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi
istri anggota dewan.
Namun dana sebesar itu malah digunakan oleh istri para anggota dewan untuk jalan jalan bersama suaminya.
Ketiga pada tahun anggaran 2003 dalam pos anggaran DPRD, terdapat anggaran barang dan jasa sebesar Rp 634.800.000.
Dana itu sudah dilakukan pencairan penuh, namun tidak terdapat
pertanggungjawaban hanya tanda tangan normatif para terpidana saja.
Jaka Suparna melanjutkan, dari total realisasi 3 kegiatan tersebut
Rp 2.631.700.000 atau sebesar 99,69 % dari anggaran sebesar Rp.
2.639.800.000 hasil audit BPKP merugikan Negara sebesar Rp
2.573.800.000. (*)
\
