Thursday, November 12, 2015

Warga yang Ditangkap karena Simpan Senjata Api Rakitan Ternyata Seorang Kepala Dusun

Andu Bin Tanjeng 40 tahun, saat memperlihatkan senjata api rakitan miliknya di Mapolres Bone, Jumat 13 November 2015. (BONEPOS/SUP).


Pewarta
Suparman Warium


" Pelaku merupakan kepala Dusun Bentenge, Kecamatan Ajangale. Pelaku juga mengaku pandai merakit senjata api, namun senjata ini pengakuannya dari Latang DPO Curnak yang saat ini sedang dicari "

WATAMPONE.BONEPOS - Seorang warga Desa Lempangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditangkap polisi pada Jumat pagi 13 November 2015, sekitar pukul 06.30 WITA, lantaran menyimpan senjata api rakitan dan amunisi ternyata merupakan kepala Dusun di daerah setempat.

"Pelaku merupakan kepala Dusun Bentenge, Kecamatan Ajangale. Pelaku juga mengaku pandai merakit senjata api, namun senjata ini pengakuannya dari Latang DPO Curnak yang saat ini sedang dicari," kata Kapolres Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi Juliar Kus Nugroho kepada Bonepos.com, Jumat siang.


Baca: Simpan Senjata Api Rakitan, Warga Ajangale Ditangkap Polisi.


Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap lelaki Andu Bin Tanjeng ini berawal dari pengembangan yang dilakukan tim Resmob Polres Bone pasca ditangkapnya Ngenre 40 tahun, pemasok dan pembuat senjata api rakitan bagi kawanan curnak di Sulsel.  

Baca: Polres Bone Tangkap Pemasok Senjata Api Kawanan Curnak.


"Pelaku beserta barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951/ dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
 

Editor: Enal Shaenal
COPYRIGHT © BONEPOS 2015
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top