![]() |
| Bupati Bone DR. H Andi Fahsar M Padjalangi saat memasangkan keris pusaka kepada Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti. (istimewa). |
Pewarta |
Supriyadi |
MAKASSAR.BONEPOS - Pemberian gelar adat kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti oleh Dewan Adat Kerajaan Bone menuai sorotan. Pemberian gelar nama bangsawan terhadap orang nomor satu di Intitusi Kepolisian itu merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Demikian diungkapkan Mantan Ketua KEPMI Bone Andi Singkeru.
"Badrodin Haiti tidak boleh diberi gelar bangsawan, sangat tidak boleh. Kalau gelar kehormatan boleh saja. Itupun atas prestasi yang dilakukan berkenaan dengan daerah Bone," kata Andi Singkeru kepada Bonepos.com, Rabu 25 November 2015.
Dia menjelaskan, dalam lima butir pangadereng (Pancanorma Adat) ada unsur Wari. Wari adalah suatu sistem yang mengatur tentang batas-batas kewenangan dalam masyarakat, membedakan antara satu dengan yang lainnya dengan ruang lingkup penataan sistem kemasyarakatan, hak, dan kewajiban setiap orang.
"Wari menyangkut hal kepatutan dan kewajaran, pangadereng menjadi hukum bagi kita orang bugis Bone. Gelar bangsawan harus dibedakan dengan gelar kehormatan," jelasnya.
Baca: Kerajaan Bone Beri Gelar Bangsawan ke Kapolri
Akademisi dan Pemerhati Budaya Bone ini menuturkan, jika masyarakat Bone menanggapi pemberian gelar ini sebagai bentuk kekeliruan, maka gelar tersebut harus dicabut oleh Dewan Adat Kerajaan Bone melalui pengadilan rakyat.
"Kita lihat tanggapan masyarakat dalam 3 hari kedepan. Jika masyarakat menanggapi sebagai tindakan keliru. Maka gelar itu harus dicabut," ungkap Andi Singkeru.
Editor: Enal Shaenal
COPYRIGHT © BONEPOS 2015
\
