Wednesday, November 18, 2015

OPINI: Redesain Pengelolaan Dana Desa

OPINI: Redesain Pengelolaan Dana Desa
IRWANSYAH - Sket Pencil by © bonepos.com


Oleh :
Irwansyah
 Pemerhati Desa
Anggota Tetap Centre For Innovation and Regional Development (CIRED)

Salah satu poin penting dari kebijakan pemerintah yang diamanahkan dalam Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat posisi Desa, mainstreaming pembangunan nasional ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah penting dan strategis, sebab dari aspek demografi sebagian besar rakyat Indonesia berada di desa, dari aspek geografis desa di Indonesia memiliki keanekaragaman natural resources yang melimpah, namun belum dioptimalkan pengelolaannya, serta dari sisi geopolitik menjadi basis suara rakyat yang sesungguhnya.

Afirmasi yang menempatkan Desa sebagai fokus pembangunan nasional pun telah terimplementasi dari alokasi pendanaan yang cukup besar utamanya bila dilihat dari aspek peningkatan alokasi dana Desa, dimana untuk tahun 2016 mengalami kenaikan yang cukup fantastis yakni sekitar 125% (dari Rp.20,1 triliun tahun 2015 meningkat menjadi Rp 47 triliun pada tahun 2016).

Namun demikian realitas kekinian menunjukkan bahwa, alokasi anggaran yang besar tidak lantas mampu menyelesaikan persoalan yang mendera desa, justru saat ini muncul problematika baru, antara lain keterlambatan penyerapan anggaran, penolakan Pemerintah Daerah dan Desa untuk mencairkan dana desa, kebingungan pemerintah Desa untuk menyusun rencana pemanfaatan dana desa, termasuk kesulitan merancang program prioritas Desa, serta kekhawatiran kesalahan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang bisa berimplikasi pada “keharusan melanjutkan pendidikan dibalik jeruji Besi”.

Persoalan-persoalan tersebut menjadi anomali dari niat baik pemerintah untuk membangun Indonesia dari Desa, dan  menyadarkan kita bahwa semangat dan niat baik belumlah cukup untuk mewujudkan suatu perubahan, namun sangat dibutuhkan sebuah “aplikasi baik, dalam bentuk kebijakan yang benar dan pelaksanaan yang tepat sasaran”, dimana hal ini belum terjawantahkan dari berbagai kebijakan teknis yang dibuat oleh Pemerintah, melalui 3 kementrian yakni Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes, PDT/ Transmigrasi.

Alih-alih mampu mewujudkan sinergi dan akselerasi pelaksanaan otonomi Desa, justru dalam perjalanannya menimbulkan tarik menarik kepentingan, hal ini terlihat dari kesan kompetisi membuat perangkat aturan teknis, berupa 4 PP (Peraturan Pemerintah), 4 Permendagri, 5 Permendes dan 2 Permenkeu dan terakhir dengan keluarnya SKB 3 Menteri, dimana aturan–aturan itu justru semakin membingungkan para pelaksana, ditingkat daerah maupun Desa. Dan membuat pemanfaatan Dana Desa terancam tidak tepat sasaran

Disamping kelemahan dari Beleid tersebut, dalam beberapa kesempatan masyarakat Desa juga dibuat gamang oleh komentar para penentu kebijakan, yang selalu berubah terkait pemanfaatan Dana Desa. 


Beberapa waktu lalu Kemendes memfatwakan prioitas Dana Desa untuk kemiskinan, pendidikan kesehatan dan pertanian, beberapa hari kemudian berubah lagi, yakni pembentukan BUMDes, lalu  Infrastruktur, Koperasi dan yang terbaru untuk membangun TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara), namun dalam hitungan hari, berubah lagi menjadi selembar kertas pun cukup yang penting penyerapan..penyerapan...dan penyerapan bisa dipercepat. Hal ini memberi kesan bahwa Pemerintah sendiri tidak punya road map yang jelas tentang Dana Desa.

Selain itu, sesat pikir terkait Dana Desa, juga terlihat dari masih kuatnya asumsi yang ada dari aparat pemerintah dari Pusat sampai ke Desa, bahwa penyebab utama masih tertinggalnya Desa yakni ketersediaan dana yang terbatas, sehingga pandangan mereka selalu berkutat pada “berapa anggarannya?” atau “semakin banyak anggarannya, maka semakin banyak program dan kegiatan yang bisa dilaksanakan di Desa”, padahal dalam penganggaran publik, prinsip yang berlaku adalah Money follow function, atau anggaran berbasis pada urusan, fungsi atau kewenangan, sehingga yang harusnya diperjelas lebih awal adalah kewenangan apa saja yang dimiliki oleh setiap Desa.

Kewenangan Desa dan Kearifan Lokal

UU Desa sebenarnya sudah memberikan guideline yang jelas tentang kewenangan Desa, namun penjabarannya dalam pedoman teknis berupa PP maupun Peraturan Menteri, masih menimbulkan beragam penafsiran, ditambah lagi pihak pemerintah Kabupaten yang mendapat tugas menjabarkan jenis kewenangan itu, belum “mentadabburi” substansi otonomi Desa, membuat acuan membelanjakan dana desa menjadi kabur, dan ini bisa dibuktikan, dimana dari sekitar 410 Kabupaten di Indonesia, belum separuhnya membuat Peraturan Kepala Daerah tentang Kewenangan Desa.

Kejelasan Kewenangan Desa khususnya kewenangan berdasarkan hak asal usul  dan kewenangan berskala lokal desa, yang mampu dipahami secara holistik oleh masyarakat Desa dan tidak sekedar menggunakan ilmu cocologi (mencocok-cocokkan) akan mempermudah mereka merumuskan apa sesungguhnya yang menjadi kebutuhan mereka dalam mewujudkanpembangunan Desa.

Dan hal ini hanya bisa terwujud, apabila masyarakat Desa memiliki kapasitas yang lebih, sehingga pengembangan kapasitas merupakan aspek yang harus dibenahi lebih awal ketimbang berkutat pada persoalan penyerapan dana desa atau prioritas pembangunan infrastruktur di Desa.

Masyarakat Desa di Indonesia sebenarnya telah memiliki kapasitas lokal untuk berkembang lebih baik, sebab sejak dahulu telah memiliki beragam kearifan lokal seperti subak di Bali, Tudang sipulung di Sulawesi, Perburuan masyarakat Lamalera NTT, dan ribuan indegeneous capacity lainnya.

Realitas ini sekaligus pula membuktikan bahwa persoalan yang ada disekitar kita, solusinya sebenarnya juga sudah tersedia disitu, hanya yang menjadi persoalan seringkali diperlukan adanya pemicu yang berasal dari luar. Untuk hal ini Pemerintah bisa merevers teori Positive Deviance yang dikembangkan oleh Jerry Sternin(2000) sebagai hasil penelitian terhadap indegeneous capacity di Vietnam, dimana persoalan gizi buruk yang menimpa beberapa Desa di Vietnam, ternyata bisa diselesaikan dan “obat penyembuhnya” bukanlah berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah, melainkan dari dalam masyarakat itu sendiri yang telah tersedia di Desa itu.     

Pembangunan Manusia berbasis N-Achivement

Kejelasan kewenangan Desa yang berbasis pada kearifan lokal, sejatinya akan mampu mendorong munculya kemandirian Desa yang ditopang oleh kuatnya motivasi untuk berprestasi pada diri masyarakat Desa, dan tentu saja ini menjadi modal penting untuk menciptakan keunggulan bangsa. Hal ini misalnya dapat kita lihat dari perkembangan Hallyu (Gelombang Budaya New Korea) yang menjadi idola remaja Indonesia saat ini.

Keberhasilan Korea Selatan menjadikan dirinya sebagai salah satu negara yang diperhitungkan dunia saat ini, karena kebijakan pemerintah mereka untuk mendorong kemandirian bangsanya melalui upaya menanamkan nilai-nilai kompetitif dan senantiasa ingin berprestasi ditengah-tengah masyarakat.

Apa yang dilakukan Korea Selatan tersebut, mengingatkan kita pada apa yang pernah ditemukan oleh David Mc’CLelland (1976) tentang Need for Achivement (N-Achivement) atau motivasi untuk berprestasi, menjadi kata kunci yang harus dapat dijabarkan oleh para penentu kebijakan dalam mendesain pemanfaatan Dana Desa, dan tentu saja untuk sampai kesitu, maka redesain pengelolaan dana desa harus berfokus pada Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya. Dan Penjabaran dari Pembangunan manusia Indonesia yang senantiasa memiliki N-achivement yang kuat, dillakukan dengan menintik beratkan upaya membangun Desa melalui peningkatan kapasitas masyarakatnya.

Berbasis pada gambaran tersebut, maka Redesain pengelolaan Dana Desa kedepan, semestinya diawali dengan menjabarkan kewenangan Desa, yang berbasis pada Kearifan Lokal di Desa serta tidak lagi berwujud penyeragaman, dilanjutkan dengan menyiapkan manusia yang ada didesa berfokus pada peningkatan kapasitas dan  rekayasa sosial. Serta  dengan melibatkan perguruan tinggi untuk penerapan hasil riset dan transformasi pengetahuan mengelola sumber daya alam yang melimpah  yang akan mendorong kearah kemandirian desa.  

Redesain pembangunan Desa ini patut dilakukan, dengan mengacu pada pesan Bung Karno “Sungguh Tuhan hanya memberi satu hidup kepadaku, tidak ada manusia mempunyai hidup dua atau tiga, tetapi hidup satu ini akan kuberikan Insya Allah 100 % kepada Pembangunan tanah air dan bangsaku”.

Dan alangkah eloknya ketika kita yang berkhidmat untuk desa, membulatkan tekad, memberi support yang tinggi pada upaya Indonesia saat ini yang sedang melacak para pemimpin baru yang memiliki ideologi, visi, semangat, keberanian, pengorbanan diri dan tanggung jawab meneruskan pekerjaan membangun elemen-elemen peradaban tanah air. Dan kita semua harus memeluk teguh keyakinan, bahwa nantinya kita akan menyapa mereka (para pendiri bangsa) dengan percaya diri, tanpa tersipu-sipu di alam sana, karena kita mampu membuktikan diri bahwa kita bukanlah pewaris kerdil dari berbagai warisan besar mereka, Insya Allah. 


Editor: Enal Shaenal
COPYRIGHT © BONEPOS 2015
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top