Sunday, November 22, 2015

Lagi, Polisi Ciduk Lima Pelaku Curanmor di Bone

ILUSTRASI (INT).


Pewarta
Suparman Warium

WATAMPONE.BONEPOS - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk aparat Kepolisian Resor Bone. Kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, salah satu diantaranya di daerah Desa Latimmu, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulsel, Sabtu 21 November 2015, sekira pukul 16.00 WITA.

Kapolres Bone AKBP Juliar Kus Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Andi Asdar menuturkan, kelima pelaku bernama Muh Faisal David (21), Asmar (20), Wardiansa (21), Suardi (19) warga Kecamatan Dua Boccoe dan Herman (30) warga Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Bone.

"Pelaku merupakan sindikat Curanmor yang biasa beroperasi di sejumlah Kabupaten di Sulsel. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone," kata Andi Asdar kepada Bonepos.com, Minggu siang 22 November 2015.


Baca Juga : Lagi, Polres Bone Ringkus DPO Curanmor
 

Atas perbuatanya, kelima pelaku pun harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi sel tahanan Mapolres Bone lantaran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Enal Shaenal
COPYRIGHT © BONEPOS 2015
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top