
WAJOTERKINO.COM --- Lembaga Pemasyarakatan (LP) nampaknya tidak mampu memberi efek jerah bagi terpidana penyalahgunaan Narkoba. Pasalnya, penjaga lapas kembali berhasil membongkar penyeludupan Narkotika jenis sabu kedalam Rutan Kelas IIB Sengkang, Selasa (10/11) malam.
Narkotika jenis sabu sebanyak 13 sachet berhasil ditemukan pegawai lapas didalam sel kamar 8 rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang dibilangan Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo.
Diketahui pemilik barang haram tersebut, yakni Erwin Surahman (33 tahun), ia merupakan narapidana yang sedang menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dalam kasus Narkoba selama 5 tahun kurungan badan.
Kepada petugas, Erwin mengaku mendapatkan pasokan Sabu dari salah seorang warga asal Tanrutedong Kabupaten Sidrap Inisial I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menyelipkan dipintu masuk saat berkunjung ke Rutan.(wt-chal)
\