Thursday, January 28, 2016

Inilah Kronologi Oknum Wartawan Membuat Berita Hoax Mahasiswi YAPMA

SULSEL.INFO, MAKASSAR – Salah satu wartawan media online berinisial WP dilaporkan oleh mahasiswi Akademi Kebidanan Yayasan Pendidikan Makassar (Akbid Yapma) bernama Rian Jasri,20, ke Polrestabes atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari berita yang ditulis WP tentang Rian rela menjual dirinya demi biaya hidup dan kuliah. Padahal, Rian mengaku jika berita tersebut bohong dan fitnah.
Mahasiswi asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini mengisahkan, perkenalannya dengan WP berawal dari layanan jejaring sosial Beetalk.
Melalui Beetalk, WP terus mengajak Rian bertemu namun tidak ditanggapi.
Ini pesan oknum wartawan di beeetalk tapi tak digubris.
“Dia lalu mengancam saya akan diberitakan,” kata Rian di Makassar, Kamis (28/1/2016).
Tidak hanya itu, lanjut Rian, WP juga mengancam akan mengirim link berita yang ditulisnya kemudian membagikannya ke Facebook.
Ancaman tersebut menbuat Rian merasa terzalimi. Padahal, ia mangaku sama sekali tidak mengenal sosok WP.
Atas laporan Rian, WP terancam pasal 310 ayat (1) KHUP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.
WP juga dilaporkan oleh medianya sendiri karena pencatutan nama yakni pasal 27 ayat (3), pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top