SULSEL.INFO. Kasus bermula saat Aop Saopudin melakukan razia
rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu,
didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.
Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan
disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak
beraturan. Sepulang sekolah, THS menceritakan hukuman disiplin itu ke
orang tuanya, Iwan Himawan. Atas laporan itu, Iwan tidak terima dan
mendatangi sekolahan. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Sang
guru lalu dicukur balik rambutnya sebagai balasan. Tidak hanya sampai di
situ. Iwan juga mempolisikan Aop. Mau tidak mau, pahlawan tanpa tanda
jasa itu harus berurusan dengan kepolisian dan jaksa.
Atas laporan ini, Aop dan rekan-rekannya tidak terima dan melaporkan balik Iwan. Dua kubu ini lalu berseteru di pengadilan.
Bedanya, Aop dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 77 huruf a
UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak,
selain dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU yang sama. Dan yang terakhir,
Aop dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas tuntutan itu, pada 2 Mei 2013 Pengadilan Negeri (PN)
Majalengka menjatuhkan hukuman percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan
setelah vonis jika tidak mengulangi perbuatan pidana, maka tidak
dipenjara. Tapi jika berbuat pidana, maka langsung dipenjara selama 3
bulan. Vonis ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 31
Juli 2013.
Atas vonis itu, Aop dan jaksa lalu sama-sama mengajukan
kasasi. Dalam putusannya, MA membebaskan Aop dari semua dakwaan dan
menyatakan apa yang dilakukan Aop tidak melanggar hukum apa pun.
Tiga hakim agung yaitu Dr Salman Luthan dengan anggota Dr
Syarifuddin dan Dr Margono menyatakan Aop sebagai guru mempunyai tugas
untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk
menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi
tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak
dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena
bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Beda Hal dengan Iwan, Kasus itu juga berlanjut ke
meja pengadilan. Jaksa menjerat Iwan dengan pasal perbuatan tidak
menyenangkan karena telah mengancam dan menggunduli sang guru.
Pada 31 Oktober 2012, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka
lalu menjatuhkan hukuman kepada Iwan dengan hukuman percobaan. Iwan
dilarang berbuat pidana selama 6 bulan, jika masih berbuat dalam tempo
tersebut maka dipidana 3 bulan.
Putusan ini lalu diperberat di tingkat banding. Pada 29
Januari 2013, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan jaksa untuk
menjebloskan Iwan ke penjara selama 3 bulan.
Iwan tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi karena UU
menyatakan pasal yang ancamannya kurang dari 1 tahun tidak bisa
dikasasi, maka permohonan kasasi Iwan tidak diterima.
"Tidak menerima permohonan kasasi," putus MA yang dikutip
dari wesbitenya, Jumat (1/1/2016). Majelis yang mengadili sama dengan
yang mengadili Aop.
\
