
WAJOTERKINI.COM --- Pihak SKK Migas kembali membayarkan ganti rugi lahan masyarakat di tiga Kecamatan. Penerima ganti rugi dibayarkan di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (18/11) sore.
Ratusan penerima padati ruang sidang PN Sengkang untuk menerima ganti rugi lahan saluran pipa gas tersebut, dari pengamatan media ini masyarakat penerima dari Kecamatan Majauleng, Kecamatan Sajoanging, Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.
Berdasarkan data dari PN Sengkang sebanyak 330 bidang yang terbayarkan berdasarkan penetapan sidang. sekira 150 pemilik lahan sudah mengantri sejak pagi.
Menurut masyarakat Desa Lamiku Andi Aco inilah perjuangan akhir setelah beberapa tahapan dilalu untuk mempertahankan lahan mereka yang dihargai murah pihak Migas. "Rata 24 ribu permeter pak,"katanya.(wt-chal)
\