WAJOTERKINI.COM, Bone -- Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Bone kembali menangkap lima tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (Curammor), Sabtu (21/11/2015), malam.

Kelima tersangka, Muhammad Faisal David alias Risal, dan Asmar alias Emmang, masing-masing warga Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Bone. Wardiasa alias Kammu (21), warga Desa Melle, Dua Boccoe, Suardi alias Ciku (19), Desa Panyili, Dua Boccoe, dan Herman alias Emmang (30), warga Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Bone.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Andi Asdar mengatakan, tersangka Suardi dan Herman ditangkap berdasarkan hasil pengembangan polisi terhadap tiga tersangka David, Asmar dan Wardiansa.
"Mereka ditangkap berdasarkan operasi tegas lipu di Desa Latimmu, Kecamatan Bola, Wajo," ungkap Asdar.
Mantan Kapolsek Majauleng, Resort Wajo ini menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
"Tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Bone," tegas Asdar. (wt-ctr)
\