Saturday, November 21, 2015

Merasa Dicemarkan, AKARSUPER Laporkan IPI Ke Polisi


WAJOTERKINI.COM, Soppeng -- Tim Pemenangan Andi Kaswadi Razak-Supriansa (AKARSUPER) melaporkan Direktur Komunikasi dan Publikasi Indeks Politica Indonesia (IPI) Achmad Sabir atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Pihak Kepolisian Resort Soppeng Sabtu (21/11).

Achmad Sabir sebelumnya menyebutkan melalui sebuah media on line www.rakyatku.com Jumat (20/11) bahwa  Tim Pemenangan Pasangan  AKARSUPER telah mengintimidasi tim surveyor IPI yang melakukan pendataan di Desa Leworeng Kecamatan Donri –Donri Kabupaten Soppeng.

“Kami sangat terganggu dengan tuduhan Achmad Sabir yang disampaikan kepada media bahwa pihak tim pemenangan AKARSUPER telah melakukan intimidasi terhadap mereka.  Bukti apa yang mereka miliki, sehingga mereka dengan berani menyebut dan mempublikasikan di Media kalau yang melakukan intimidasi  terhadap mereka adalah tim AKARSUPER? Jangan jangan ini adalah bagian dari konspirasi jahat untuk menjatuhkan nama baik pasangan kami”  Ujar ketua Tim Advokasi Hukum AKARSUPER Aria Bani Adam SH usai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Menurut Aria Bani Adam, stagmen yang diungkapkan pihak IPI ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik pasangan AKARSUPER.

“Pernyataan Achmad Sabir sepertinya sengaja menciptakan opini menyesatkan  yang kurang baik terhadap pasangan kami. Pasalnya, tanpa didukung bukti yang kuat, dia langsung menuduh tim  kami yang melakukan intimidasi terhadap surveyor mereka” tegas  Aria Bani Adam SH sembari memperlihatkan Tanda Bukti Laporan dari Kepolisian dengan Nomor :TBL/190/XI/2015/SPKT

Dalam laporan Tim Advokasi Hukum AKARSUPER, Achmad Sabir dianggap melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wt-ais)
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top