![]() |
| Lima Sindikat Spesialis Curat saat diamankan di Mapolres Bone, Jumat dini hari 20 November 2015 (FOTO:IST). |
Pewarta |
Suparman Warium |
WATAMPONE.BONEPOS - Lima sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bone. Mereka adalah inisial AB (18) warga BTN Alam indah AA (17) warga Jalan Dr Wahidin, RS (19) warga BTN Tirong, AD (20) dan BL (19) warga BTN Harvana, Kabupaten Bone.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, komplotan ini tercatat melakukan aksinya di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya rumah yang menjadi sasaran komplotan ini, namun juga toko serta kantin kampus.
Kapolres Bone Ajun Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, para tersangka ini adalah sindikat curat yang selama ini meresahkan warga Bone. Pelaku dibekuk pada Kamis malam 19 November 2015 sekira pukul 23.30 WITA, dalam rangka Operasi Tegas Lipu Polres Bone.
"Mereka beraksi dimalam hari dengan cara memasuki rumah korbannya dengan cara membongkar, memecah dan memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu," ungkap Kapolres Bone saat ditemui Bonepos.com diruang kerjanya, Jumat siang, 20 November 2015.
Ditambahkan orang nomor satu di korps Kepolisian Bone ini, pelaku berjumlah lima orang, kesemuanya bertindak sebagai eksekutor, namun ada pula yang bertindak penjual yang bertugas untuk mencari pembeli.
"Mereka beraksi di tiga TKP, 1 rumah di jalan dan 1 toko di jalan Dr. Wahidin serta di kampus AKBID Bataritoja. Yang diambil bermacam-macam, ada berupa uang tunai, handphone, Dispenser, Kulkas, Kipas Angin, Mesin Cuci, Minuman dingin dan rokok," Imbuhnya.
Mantan Kapolres Tanah Toraja ini menyebutkan, kelima pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun apabila dalam hasil pemeriksaan penyidik pelaku terbukti melakukan pencurian dalam kondisi tertentu, maka hukumannya bisa lebih berat lagi yakni 9 tahun penjara.
Editor: Enal Shaenal
COPYRIGHT © BONEPOS 2015
\
