![]() |
| ILUSTRASI (INT). |
Pewarta |
Suparman Warium |
WATAMPONE.BONEPOS - Sat Reskrim Polres Bone kembali mencokok seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang selama ini beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Bone, Sulsel dan sudah sejak lama dinyatakan sebagai DPO.
Pelaku yang diketahu bernama Addin Bin Capi 23 tahun, warga Tanah Batu, Kecamatan Lappariaja itu diringkus di Dusun Pattiro Kecamatan Dua Boccoe, Bone, pada Jumat 20 November 2015 kemarin sekira pukul 17.30 WITA.
"Pelaku yang merupakan DPO ini berhasil kami ringkus dalam operasi Tegas Lipu," ujar Kapolres Bone, AKBP Juliar Kus Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Andi Asdar, Sabtu siang 21 November 2015.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku mengambil kendaraan motor korban, yang sedang terparkir di depan rumah, atau tempat lainnya. Aksi tersebut dilakukannya malam hari.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone guna pemeriksaan. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi Curanmor ini," paparnya.
Atas perbuatanya, pelaku pun harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi sel tahanan Mapolres Bone lantaran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Enal Shaenal
COPYRIGHT © BONEPOS 2015
\
