Pewarta |
Suparman Warium |
WATAMPONE.BONEPOS - Setelah buron selama setahun lebih, pelaku penganiaya warga bernama Amrisal Bin Bahar 29 Tahun, warga Desa Bolli, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone hingga meninggal dunia, Januari 2014 lalu berhasil ditangkap.
Pelaku adalah Akistan Alias Akka Bin Parenrengi, 34 tahun, warga Dusun Palacari, Desa Salebba Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Akistan merupakan satu satunya pelaku penganiaya terhadap Amrisal, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/03/I/2015 tanggal 26 Januari 2014.
"Setelah kejadian itu, dia kabur dan menjadi DPO kami," kata Kapolres Bone, AKBP Juliar Kus Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Asdar kepada Bonepos.com, Sabtu malam 28 November 2015.
Andi Asdar menjelaskan, pelaku sendiri diringkus oleh tim Opsnal Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustam Mappa di Dusun Tellang, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre pada Sabtu dini hari 28 November 2015 sekira pukul 05.00 wita.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik panjang. Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone, untuk menjalani proses lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbutannya, Akistan dijerat dengan 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN.No.28 Thn 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya dua puluh tahun.
Editor: Enal Shaenal
COPYRIGHT © BONEPOS 2015
\
