Thursday, November 26, 2015

Edarkan Sabu Pria Ini Diamankan Polisi

Barang bukti tersangka yang diamankn polisi
WAJOTERKINI.COM --- Aparat kepolisian sektor (Polsek) berhasil mengamankan pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis sabu di kawasan Perumnas Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Kamis 26/11/2015 sekira pukul 20.30 Wita (malam).

Muhtar (36 tahun) warga asal Maroanging Kecamatan Pammana itu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah didapati enam sachet Narkotika jenis sabu. selain sabu, 1 alat hisap (bong) dan 1 timbangan elektrik serta sejumlah sachet kosong turut diamankan polisi.

"Tersangka ditangkap dirumah temannya di Atakkae dan saat ini sudah diamankan untuk proses selanjutnya," ungkap Kapolres Wajo AKBP M Guntur.

Jika perbuatan tersangka terbukti mengedarkan dan menggunakan zat adiktif terancam dijerat undang-undang penyalahgunaan obat terlarang Pasal 112 UU dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(wt-chal)
\

 
About | Contact | Sitemap | Privacy
Back To Top