Kabar Makassar – Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Chairul Tanjung, bersama Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), Nico Kanter dan Chief Financial Officer, Febriany Eddy menandatangani amandeman kontrak karya sebagai hasil kesepakatan renegosiasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Mineral dan Batubara tahun 2009 di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (17/10/2014). Pada amandemen Kontrak Karya itu disebutkan royalti yang disepakati sebesar 2 persen dari penjualan dan menjadi 3 persen ketika harga nikel naik. Ini dinilai telah sesuai dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah serta merefleksikan evolusi dinamika pasar.
Selengkapnya......
\