
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan batas akhir kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menuntaskan administrasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya (Randis) bulan Oktober 2014 ini. Menyusul keluarnya surat edaran untuk segera melunasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi SKPD. “Target deadlinenya SKPD menyampaian laporannya 17 Oktober untuk segera menyampaikan bukti, foto copy, kwitansi pembayaraan. Adakan struknya kalau pajak, dan foto copy STNK. Nanti kami validitasi satu persatu. Termasuk jika STNK kendaraanya ada yang hilang, untuk segera mengurusinya di pihak kepolisian” ucap Kepala Badan Pengelola Asset dan Keuangan Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (16/10/2014)
Selengkapnya........
\